WELCOME


counter

Rabu, 25 September 2013

UH TIK

  PERGAULAN REMAJA



Remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah
  • 62,7  %  siswi pernah melakukan
  • 21,2   %  remaja pernah aborsi
  • 93,7   % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman  & oral seks
  • 97     %  remaja pernah menonton film porno
PENDAPAT SAYA
Jika melakukan hubungan seks di luar nikah apalagi masih berusia remaja. Dapat menyebabkan penyakit AIDS, hamil di luar nikah, dan tidak perawan lagi.
Selain itu juga melanggar hukum di Indonesia.
Sesuai dengan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi bahwa, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dan jika dilanggar, akan mendapat tindak pidana atau denda seperti pada UU berikut.
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan mengenai aborsi, juga dapat dikenai UU no 36 tahun 2009 Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Oleh karena itu agar tidak terjadi berbagai pelanggaran UU dan berbagai kerugian lainnya, saya akan memberi solusi dan saran yaitu,
PERTAMA, bergaulah dengan sesame teman yang baik dan mendukung prestasi
pergaulan sangat penting dalam kehidupan kita. Apabila kita salah pergaulan, kita dapat terjerumus seperti dalam halnya diatas (tindakan pornografi, seks bebas, aborsi, dll). Kita perlu memilih pergaulan yang baik dan mendukung, seperti mengikuti kegiatan OSIS, Pramuka, dan lain-lain.
KEDUA, pendidikan karakter di sekolah penting.
Setiap remaja yang bersekolah harus mendapatkan pendidikan karakter, dan yang penting lagi juga mengenai pendidikan tentang seks agar kita memahami apa itu seks, tujuan, dan sebab akibat jika kita melakukan seks bebas (pornografi) di bawah umur.
KETIGA, setiap orang tua harus mau menjelaskan apa itu seks sejak awal, dan melarang anak untuk bertindak tidak baik dalam seks. Jika setiap orang tua sudah memberi pendidikan seks dan di sekolahpun juga, pasti akan menjadi mantap.
KEEMPAT, Sifat dari diri sendiri .
segala sifat dan perbuatan hanya dapat di ubah oleh diri sendiri. Sebaiknya masing – masing kita perlu mengolah diri kita agar pergaulan kita baik, kita tau tentang berbagai pendidikan tentang seks sehingga kita dapat menyetop diri jika kita hampir terjerumus hal yang tidak baik dan kita dapat menjalani kehidupan tanpa adanya prilaku buruk mengenai seks di bawah umur dan presentase angka seks bebas di Negara kita dapat terkurangi bahkan terkurang habis.
SAYA sebagai REMAJA Indonesia tidak akan melakukan seks bebas dan tindakan menyimpang lainnya. Saya sebagai teman yang baik juga akan mengingatkan teman yang hampir dan melakukan seks bebas. Dengan ini saya menyatakan ANTI terhadap seks bebas di bawah umur dan penyimpangan lainnya.

Selasa, 24 September 2013

PEKERJAAN RUMAH

Kronologi Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Dul Putra Dhani

Minggu, 08 September 2013 07:31 | 

Dul Lucky Laki






Kapanlagi.com - 5 Orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di Km 8.200 Tol Jagorawi. Sementara itu delapan orang lain mengalami luka-luka cukup berat akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, kecelakaan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor sedang melaju menuju Jakarta.

"Kendaraan Lancer dari Bogor sedang melaju ke arah Jakarta, tidak tahu mengantuk atau meleng, saat tiba di TKP menabrak pembatas jalan," ujar petugas piket PJR kepada merdeka.com, Minggu (8/9).
Kendaraan Lancer tersebut dikendarai putra Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (14) bersama seorang rekannya berinisial N.

Akibat tabrakan itu, kendaraan lantas melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur lalu diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.

Akibat kecelakaan tersebut, 5 penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, benturan yang keras membuat bagian depan dari mobil minibus itu ringsek parah.



MENURUT SAYA,  mengenai kecelakaan Dul perlu ditindak tegas oleh pihak berwajib, mengapa ? Karena Dul masih dibawah umur dan Dul sudah mengendarai mobil. Selain itu anak di bawah umur juga kurang pantas untuk berpergian malam – malam tanpa dampingan orang tua.

Akibat kecelakaan ini dimana Dul mengendarai kendaraan bermotor (mobil) dan kelalaiannya menyebabkan orang meninggal maka Dul terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 12.000.000 namun sebaliknya jika kecelakaan tersebut disengaja maka Dul terancam 12 tahun penjara dan denda 24.000.000 hal ini sesuai dengan pasal 310 dan 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ditambah juga Dul  tidak memiliki SIM.

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Oleh sebab itu saya mengusulkan dan memberi saran agar pihak berwajib seperti polisi lalu lintas memperketat atau lebih sering mengadakan tilangan yang berguna untuk menertibkan lalu lintas dan supaya anak – anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tidak mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu saya juga mengusulkan agar para orang tua lebih cermat dalam mendidik anak – anaknya. Misal : Andi masih berusia 13 tahun tetapi sudah mengendarai motor, Pak Sigit sebagai orang tua harus melarang anaknya mengendarai motor dan memberi pendidikan dasar dan sebab akibat jika anak dibawah umur mengendarai motor. Dan lebih baik lagi jika orang tua   melakukan tindakan preventif, seperti melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor (baik sepeda motot maupun mobil) sebelum memiliki SIM agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kecelakaan maut Dul.

Sekian dan terimakasih.