WELCOME


counter

Selasa, 26 November 2013

GO GREEN

Kerusakan alam sudah terlalu mainstream terjadi di dinuia ini, terutama Indonesia, lebih dekatnya lagi di Kota kecil kita, yaitu Kecamatan Gombong. Di berbagai tempat banyak sekali sampah berserakan. DI jalanan, di sungai, di selokan, banyak sekali sampah. Padahal sudah banyak tersedia tempat sampah, yaitu tempat dimana sampah dibuang lalu di daur ulang (bagi yang bisa didaur ulang) ataupun di hancurkan. Wah sungguh memprihatinkan ya, membuang sampah pada tempatnya saja SUSAH, apa kata Bapak SBY ??? Tidak hanya Sampah berserakan, Banyak orang-orang yang memanfaatkan pohon sebagai pennghasilan, yaitu menebang pohong secara sembarangan dan pembakaran hutan. Wahwah, padahal poohon yang membuat kita sejuk, terutama di pagi hari, pohon tempat kita berteduh jika kepanasan, dan yang peling penting dari pohon itulah kita hidup. Waoooowww.... What The Hell bangett Guys Semakin lama dunia yang kita huni, bumi yang kita pijak sudah mulai tidak nyaman. Apalagi menurut para ahli jika banyak pohon yang ditebang, tidak ada hutan, dan penuh sampah kita akan mati karena tak ada oksigen sebagai sumber kehidupan dan lingkungan yang nyaman dan bersih untuk menetap. Oleh karena itu guys, sejak tahun 2002, sudah mulai diadakan kegiatan GO GREEN. Yaitu kegiatan untuk menghijaukan kembali dan membersihkan bumi kita yang kotor dan langka pohon. Sudah banyak kegiatan GO GREEN yang dilakukan diantaranya, kegiatan menanam, reboisasi, taman tengah kota, mengurangi bahan plastik, dan lain sebagainya. Saya sebagai warga bumi yang baik, juga  melaksanakan program go green. Pertama saya akan melakukan hal yang simple, yaitu membuang sampah pada tempatnya, menanam tanaman di rumah, dan mengambili sampah yang berserakan di sekolah. Walaupun hal yang  saya lakukan ini sangat sederhana dan masih dalam batas lingkup tertentu, tekad ku dan semangatku terus berkobar. Banyak ejekan dan celaan yang saya terima, namun juga ada saja orang yang mau membantu saya dan ikut mengambil sampah di sekolah dan membuang pada tempatnya. Saya sangat senang, karena hanya dari satu orang yang melakukan perbedaan, maka banyak orang yang ikut melakukan perbedaan yang positif dan akan membuat suatu perubahan yang luar biasa. Pohon yang rindang, lingkungan nyaman dan bersih, tentramlah kehidupan kita. Sekian dan terimakasih J

Minggu, 13 Oktober 2013

Pekerjaan Rumah

KETERTIBAN GURU

Pada awalnya ketika saya bersekolah di SMP Pius Bakti Utama Gombong saya melihat guru-guru di sekolah ini terlihat sangat rajin dan mentaati peraturan sekolah. Namun ketika saya di kelas 9, saya merasakan adanya suatu keganjilan dalam perilaku salah satu guru di SMP Pius Bakti Utama Gombong,  yaitu :

1.     Seringnya datang tidak tepat waktu ke sekolah atau telat hadir     pada saat jam pembelajaran Akhir-akhir ini ada salah satu guru yang sering datang tidak tepat waktu ke sekolah. Tidak hanya sesekali namun juga sering. Salah satu faktanya ada suatu kelas yang hari itu ada pelajaran renang di lokasi kolam renang dan pada jam  masuk (07.00), semua siswa kelas itu sudah berkumpul, tapi guru mapel tersebut (olahraga : renang) belum hadir, sehingga para siswa berinisiatif sendiri melakukan pemanasan / streeching, dan penarikan uang sewa kolam renang.  Pada kurang lebih pukul 07.30, para siswa sudah masuk ke kolam dan guru itu baru datang. Apakah guru ini mematuhi tata tertib ? Pasti tidak. Dan masih ada lagi kejadian lainnya.

2.     Seringnya absen ke sekolah dengan penyebab yang tidak jelas
Akhir-akhir ini juga salah satu guru itu sering absen ke sekolah dengan alasan yang kurang jelas dan banyak guru lain tidak tahu apa penyebabnya guru itu sering absen.

3.     Merokok di depan siswa dan masih di area sekolah
Dalam buku pedoman tata tertib tertulis bahwa siswa yang merokok di area sekolah atau area lain tetapi masih berseragam sekolah identitas SMP Pius dapat terkena poin pelanggaran dan bina khusus. Tapi sekarang kita lihat kembali para guru yang merokok. Para siswa sering melihat guru yang merokok di lokasi sekolah, khususnya area dalam kantin sekolah. Selain itu juga sering terlihat waktu mapel olahraga renang.

Dari poin pertama dapat dilihat, bahwa guru itu sering terlambat hadir. Memang lokasi tempat tinggal dengan sekolah cukup jauh dan hanya ditempuh dengan sepeda motor tetapi apakah tidak bisa diberi alternatif lain?

Saya sebagai murid apabila diperkenankan ingin memberi saran sebagai berikut : misal menyewa kontrakan yang lokasinya dekat dengan sekolah, dengan begitu bisa menghemat biaya tansportasi atau BBM, waktu dan tenaga. Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menyewa kontrakan berupaya untuk dapat mengatur waktu agar tidak datang terlambat.


Dari poin kedua juga dapat dilihat,  mungkin apabila berhalangan hadir agar memberi alasan yang jelas agar guru dan murid dapat mengerti dan memaklumi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.


Di poin ketiga perkenankanlah saya memberi usul atau saran agar guru dapat memberikan contoh/teladan yang baik di sekolah.

Dari beberapa point yang saya sampaikan tadi, saya mencoba mengambil kesimpulan bahwa apabila sebagian guru telah memberi teladan yang baik namun ada satu guru yang kurang bisa memberi teladan yang baik maka bisa saja siswa terpengaruh dan langsung ikut- ikutan guru yang tidak memberi teladan yang baik. Kita sebagai siswa-siswi SMP Pius membutuh teladan atau contoh dari semua guru terhadap peraturan sekolah, agar kami para siswa tidak melanggar peraturan sekolah dan yang terakhir saya mengusulkan dan memberi saran kepada pihak sekolah agar lebih cekatan dan teliti dalam menanggapi masalah-masalah tersebut.

Demikian beberapa masukkan yang saya buat tentang ketertiban guru yang ada di SMP Pius.  Memang perilaku orang sulit diubah apalagi orang yang sudah dewasa. Oleh sebab itu, mari kita sebagai warga SMP Pius bersama-sama berupaya memberikan koreksi satu sama lain, agar kita dapat saling mengevaluasi pribadi supaya lebih baik.

Akhir kata, saya mohon maaf sekiranya ada kekeliruan dari pendapat yang telah saya sampaikan, sekian dan terimakasih.

Rabu, 25 September 2013

UH TIK

  PERGAULAN REMAJA



Remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah
  • 62,7  %  siswi pernah melakukan
  • 21,2   %  remaja pernah aborsi
  • 93,7   % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman  & oral seks
  • 97     %  remaja pernah menonton film porno
PENDAPAT SAYA
Jika melakukan hubungan seks di luar nikah apalagi masih berusia remaja. Dapat menyebabkan penyakit AIDS, hamil di luar nikah, dan tidak perawan lagi.
Selain itu juga melanggar hukum di Indonesia.
Sesuai dengan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi bahwa, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dan jika dilanggar, akan mendapat tindak pidana atau denda seperti pada UU berikut.
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan mengenai aborsi, juga dapat dikenai UU no 36 tahun 2009 Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Oleh karena itu agar tidak terjadi berbagai pelanggaran UU dan berbagai kerugian lainnya, saya akan memberi solusi dan saran yaitu,
PERTAMA, bergaulah dengan sesame teman yang baik dan mendukung prestasi
pergaulan sangat penting dalam kehidupan kita. Apabila kita salah pergaulan, kita dapat terjerumus seperti dalam halnya diatas (tindakan pornografi, seks bebas, aborsi, dll). Kita perlu memilih pergaulan yang baik dan mendukung, seperti mengikuti kegiatan OSIS, Pramuka, dan lain-lain.
KEDUA, pendidikan karakter di sekolah penting.
Setiap remaja yang bersekolah harus mendapatkan pendidikan karakter, dan yang penting lagi juga mengenai pendidikan tentang seks agar kita memahami apa itu seks, tujuan, dan sebab akibat jika kita melakukan seks bebas (pornografi) di bawah umur.
KETIGA, setiap orang tua harus mau menjelaskan apa itu seks sejak awal, dan melarang anak untuk bertindak tidak baik dalam seks. Jika setiap orang tua sudah memberi pendidikan seks dan di sekolahpun juga, pasti akan menjadi mantap.
KEEMPAT, Sifat dari diri sendiri .
segala sifat dan perbuatan hanya dapat di ubah oleh diri sendiri. Sebaiknya masing – masing kita perlu mengolah diri kita agar pergaulan kita baik, kita tau tentang berbagai pendidikan tentang seks sehingga kita dapat menyetop diri jika kita hampir terjerumus hal yang tidak baik dan kita dapat menjalani kehidupan tanpa adanya prilaku buruk mengenai seks di bawah umur dan presentase angka seks bebas di Negara kita dapat terkurangi bahkan terkurang habis.
SAYA sebagai REMAJA Indonesia tidak akan melakukan seks bebas dan tindakan menyimpang lainnya. Saya sebagai teman yang baik juga akan mengingatkan teman yang hampir dan melakukan seks bebas. Dengan ini saya menyatakan ANTI terhadap seks bebas di bawah umur dan penyimpangan lainnya.

Selasa, 24 September 2013

PEKERJAAN RUMAH

Kronologi Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Dul Putra Dhani

Minggu, 08 September 2013 07:31 | 

Dul Lucky Laki






Kapanlagi.com - 5 Orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di Km 8.200 Tol Jagorawi. Sementara itu delapan orang lain mengalami luka-luka cukup berat akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, kecelakaan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor sedang melaju menuju Jakarta.

"Kendaraan Lancer dari Bogor sedang melaju ke arah Jakarta, tidak tahu mengantuk atau meleng, saat tiba di TKP menabrak pembatas jalan," ujar petugas piket PJR kepada merdeka.com, Minggu (8/9).
Kendaraan Lancer tersebut dikendarai putra Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (14) bersama seorang rekannya berinisial N.

Akibat tabrakan itu, kendaraan lantas melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur lalu diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.

Akibat kecelakaan tersebut, 5 penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, benturan yang keras membuat bagian depan dari mobil minibus itu ringsek parah.



MENURUT SAYA,  mengenai kecelakaan Dul perlu ditindak tegas oleh pihak berwajib, mengapa ? Karena Dul masih dibawah umur dan Dul sudah mengendarai mobil. Selain itu anak di bawah umur juga kurang pantas untuk berpergian malam – malam tanpa dampingan orang tua.

Akibat kecelakaan ini dimana Dul mengendarai kendaraan bermotor (mobil) dan kelalaiannya menyebabkan orang meninggal maka Dul terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 12.000.000 namun sebaliknya jika kecelakaan tersebut disengaja maka Dul terancam 12 tahun penjara dan denda 24.000.000 hal ini sesuai dengan pasal 310 dan 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ditambah juga Dul  tidak memiliki SIM.

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Oleh sebab itu saya mengusulkan dan memberi saran agar pihak berwajib seperti polisi lalu lintas memperketat atau lebih sering mengadakan tilangan yang berguna untuk menertibkan lalu lintas dan supaya anak – anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tidak mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu saya juga mengusulkan agar para orang tua lebih cermat dalam mendidik anak – anaknya. Misal : Andi masih berusia 13 tahun tetapi sudah mengendarai motor, Pak Sigit sebagai orang tua harus melarang anaknya mengendarai motor dan memberi pendidikan dasar dan sebab akibat jika anak dibawah umur mengendarai motor. Dan lebih baik lagi jika orang tua   melakukan tindakan preventif, seperti melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor (baik sepeda motot maupun mobil) sebelum memiliki SIM agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kecelakaan maut Dul.

Sekian dan terimakasih.