Kronologi Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Dul Putra Dhani
Minggu,
08 September 2013 07:31 |
Dul
Lucky Laki
Kapanlagi.com - 5 Orang tewas dalam
kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di Km 8.200 Tol Jagorawi.
Sementara itu delapan orang lain mengalami luka-luka cukup berat akibat
kejadian tersebut.
Berdasarkan
informasi dari Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, kecelakaan
berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Lancer dengan
nomor polisi Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor sedang melaju menuju
Jakarta.
"Kendaraan
Lancer dari Bogor sedang melaju ke arah Jakarta, tidak tahu mengantuk atau
meleng, saat tiba di TKP menabrak pembatas jalan," ujar petugas piket PJR
kepada merdeka.com, Minggu (8/9).
Kendaraan
Lancer tersebut dikendarai putra Dhani, Abdul
Qodir Jaelani alias Dul (14) bersama seorang
rekannya berinisial N.
Akibat
tabrakan itu, kendaraan lantas melompati pagar dan langsung berada di jalur
yang berlawanan arah. Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi
B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur
lalu diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.
Akibat
kecelakaan tersebut, 5 penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian,
sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, benturan
yang keras membuat bagian depan dari mobil minibus itu ringsek parah.
MENURUT SAYA, mengenai kecelakaan Dul perlu ditindak tegas
oleh pihak berwajib, mengapa ? Karena Dul masih dibawah umur dan Dul sudah
mengendarai mobil. Selain itu anak di bawah umur juga kurang pantas untuk
berpergian malam – malam tanpa dampingan orang tua.
Akibat
kecelakaan ini dimana Dul mengendarai kendaraan bermotor (mobil) dan
kelalaiannya menyebabkan orang meninggal maka Dul terancam hukuman 6 tahun
penjara dan denda 12.000.000 namun sebaliknya jika kecelakaan tersebut
disengaja maka Dul terancam 12 tahun penjara dan denda 24.000.000 hal ini sesuai
dengan pasal 310 dan 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan. Ditambah juga Dul tidak memiliki SIM.
Jika
melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun
memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus
mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu
bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai
tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
Oleh
sebab itu saya mengusulkan dan memberi saran agar pihak berwajib seperti polisi
lalu lintas memperketat atau lebih sering mengadakan tilangan yang berguna
untuk menertibkan lalu lintas dan supaya anak – anak yang masih di bawah umur
dan belum memiliki SIM tidak mengendarai kendaraan bermotor.
Selain
itu saya juga mengusulkan agar para orang tua lebih cermat dalam mendidik anak –
anaknya. Misal : Andi masih berusia 13 tahun tetapi sudah mengendarai motor,
Pak Sigit sebagai orang tua harus melarang anaknya mengendarai motor dan
memberi pendidikan dasar dan sebab akibat jika anak dibawah umur mengendarai
motor. Dan lebih baik lagi jika orang tua melakukan tindakan preventif, seperti melarang
anaknya mengendarai kendaraan bermotor (baik sepeda motot maupun mobil) sebelum
memiliki SIM agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti
peristiwa kecelakaan maut Dul.
Sekian
dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar