WELCOME


counter

Selasa, 24 September 2013

PEKERJAAN RUMAH

Kronologi Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Dul Putra Dhani

Minggu, 08 September 2013 07:31 | 

Dul Lucky Laki






Kapanlagi.com - 5 Orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di Km 8.200 Tol Jagorawi. Sementara itu delapan orang lain mengalami luka-luka cukup berat akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, kecelakaan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor sedang melaju menuju Jakarta.

"Kendaraan Lancer dari Bogor sedang melaju ke arah Jakarta, tidak tahu mengantuk atau meleng, saat tiba di TKP menabrak pembatas jalan," ujar petugas piket PJR kepada merdeka.com, Minggu (8/9).
Kendaraan Lancer tersebut dikendarai putra Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (14) bersama seorang rekannya berinisial N.

Akibat tabrakan itu, kendaraan lantas melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur lalu diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.

Akibat kecelakaan tersebut, 5 penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, benturan yang keras membuat bagian depan dari mobil minibus itu ringsek parah.



MENURUT SAYA,  mengenai kecelakaan Dul perlu ditindak tegas oleh pihak berwajib, mengapa ? Karena Dul masih dibawah umur dan Dul sudah mengendarai mobil. Selain itu anak di bawah umur juga kurang pantas untuk berpergian malam – malam tanpa dampingan orang tua.

Akibat kecelakaan ini dimana Dul mengendarai kendaraan bermotor (mobil) dan kelalaiannya menyebabkan orang meninggal maka Dul terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 12.000.000 namun sebaliknya jika kecelakaan tersebut disengaja maka Dul terancam 12 tahun penjara dan denda 24.000.000 hal ini sesuai dengan pasal 310 dan 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ditambah juga Dul  tidak memiliki SIM.

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I 'Umum', Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Oleh sebab itu saya mengusulkan dan memberi saran agar pihak berwajib seperti polisi lalu lintas memperketat atau lebih sering mengadakan tilangan yang berguna untuk menertibkan lalu lintas dan supaya anak – anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tidak mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu saya juga mengusulkan agar para orang tua lebih cermat dalam mendidik anak – anaknya. Misal : Andi masih berusia 13 tahun tetapi sudah mengendarai motor, Pak Sigit sebagai orang tua harus melarang anaknya mengendarai motor dan memberi pendidikan dasar dan sebab akibat jika anak dibawah umur mengendarai motor. Dan lebih baik lagi jika orang tua   melakukan tindakan preventif, seperti melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor (baik sepeda motot maupun mobil) sebelum memiliki SIM agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kecelakaan maut Dul.

Sekian dan terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar